Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2021

Bagian PBJ- Berbagai persoalan pengadaan barang/jasa (barjas) di lingkungan pemerintah, berawal dari perencanaan yang kurang matang. Kuncinya ada pada melakukan penyusunan perencanaan pengadaan sejak dini, sehingga ketika pengadaan tersebut masuk ke tahapan berikutnya, yaitu tahapan pemilihan dan pelaksanaan kontrak, bisa berjalan dengan lancar.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ali Rifa’i mengatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan mewujudkan pengadaan yang efisien dan berdaya saing harus didukung oleh perencanaan yang akurat untuk menghindari kesalahan perencanaan yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. “Jadi kalau perencanaannya sudah dilakukan dengan matang dan sejak awal, saya yakin persoalan itu sudah bisa diatasi,” ujar Rifa’i

Senada dengan Rifa’i, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sulistiyowati juga mengatakan prinsip pengadaan di 2021 adalah dimulai dengan perencanaan yang yang harus singkron dengan prinsip pembangunan daripada kita menyusun RKA-nya disaat itulah kita mengidentifikasi kebutuhan kemudian kita rangkum kedalam formulir perencanaan dan ditetapkan, kemudian kita tindak lanjuti menjadi RUP-nya di tahun 2021.

Penyusunan RUP, merupakan hal yang sangat penting bagi seluruh kementerian, lembaga, dan juga pemerintah daerah. Setiap kementerian, lembaga, dan juga pemerintah daerah perlu menyusun RUP sejak awal, yaitu setelah terbitnya pagu indikatif.

Setelah menyusun perencanaan secara baik, langkah selanjutnya adalah mengumumkan RUP, yang merupakan daftar perencanaan pengadaan yang akan dilaksanakan, kedalam aplikasi SiRUP secara tepat waktu.

“Ruang lingkup perencanaan pengadaan yaitu identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan barang/jasa, anggaran pengadaan barang dan hasilnya menjadi rencana umum pengadaan yang biasa kita umumkan melalui aplikasi SiRUP,” tutur Winni Pratomo selaku Narasumber dari LKPP dalam sosialisasi perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah 18 November 2020. (Masta-LPSE)