Sosialisasi Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak

Bagian PBJ - Melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus di Ruang Gula Tumbu, @HOM Hotel, Kudus (20/12).

Sosialisasi dengan peserta Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Pemkab Kudus dan Pegawai pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa antusias menyimak materi dari Febri Kamalisa Rahman, S.H., M.H. selaku narasumber dari Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP.

Seperti kita ketahui bersama, kontrak merupakan bukti perikatan yang mengikat dua pihak atau lebih. Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kontrak merupakan bukti perikatan yang mengikat antara pemerintah sebagai pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa. Kontrak merupakan landasan utama bagi pelaku pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Kesalahan dalam pelaksanaan dan pengendalian kontrak dapat menghambat bahkan membatalkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, yang akhirnya mengakibatkan pengadaan barang/jasa tidak dapat berjalan sesuai rencana. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian kontrak yang dapat meminimalkan terjadinya berbagai risiko dalam proses pengadaan barang/jasa.

Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak, terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak. Sedangkan Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak yang dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah surat perintah dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak.

Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib memeriksa kembali rancangan Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.

“Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, para pihak bersama-sama melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan dan rencana mata pembayaran,” tutur narasumber.