Konsinyering Input Rencana Umum Pengadaan pada Aplikasi SiRUP 2023

Bagian PBJ – Dalam rangka percepatan pengadaan di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Bagian PBJ mengadakan Konsinyering Input Rencana Umum Pegadaan 2023 pada aplikasi SiRUP di Hotel The Wujil Resort & Conventions 30-31 Januari 2023.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 18 ayat (3) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, masing – masing Perangkat Daerah diminta untuk melaksanakan proses Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, dimana hasil Perencanaan Pengadaan dimuat dalam RUP (Rencana Umum Pengadaan).

Pengumuman RUP merupakan tahap awal bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. RUP yang diumumkan agar dapat diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan tepat waktu dan manfaat.

Kegiatan Konsinyering ini bertujuan agar Perangkat Daerah mempunyai kesamaan pemahaman dalam tata cara penginputan RUP, sehingga admin paham dan tidak ada kesalahan dalam menginput program, kegiatan dan pemaketan pekerjaan pada SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) berdasarkan hasil perencanaan pengadaan. Serta dilakukan desk bagi yang telah input 100%, untuk memastikan pemaketan pekerjaan sesuai dengan jenis dan metode pengadaan sesuai dengan ketentuan
“Harapan kami, setelah mengikuti Konsinyering ini para admin dapat segera melakukan penginputan dan pengumuman RUP melalui aplikasi SiRUP,” pesan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris.