UKPBJ mewujudkan Pengadaan Barang & Jasa yang Transparan Efektif dan Efisien

Untuk mempermudah proses pengadaan Barang & Jasa, UKPBJ Kabupaten Kudus menyediakan Regulasi-regulasi yang bisa di Download melalui tombol di bawah ini

Download Sekarang

Tentang Kami

Reformasi birokrasi telah menjadi salah satu agenda pokok Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus saat ini dalam rangka menuju pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan besih (Good Governance and Clean Governance) dengan melakukan perubahan dan pembaharuan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup aspek

Baca Lengkap

Tugas

Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas penyusunan kebijakan daerah, perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi administrasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga bagian.


Fungsi

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
  • perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
  • pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
  • pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
  • pelayanan administratif di pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.;
  • pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  • pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
  • pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
  • fasilitasi Tim Evaluasi Pelaksanaan Realisasi Anggaran (TEPRA);
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa; dan
  • pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.