Pemanfaatan Portal Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) LKPP

Bagian PBJ - Dalam rangka dari gerakan pemerintah untuk menanggulangi COVID-19 terhadap kegiatan perekonomian, baru-baru ini LKPP menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Bela Pengadaan. Program tersebut diwujukan dalam bentuk Aplikasi Belanja Pengadaan.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus mengadakan sosialisasi aplikasi belanja pengadaan pada 27 Oktober 2020 di Ruang Rapat Lt.4 Gedung Setda Kudus. “Maksud dan tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan dan pemahaman lebih lanjut terkait proses pengadaan barang dan jasa dengan metode pengadaan langsung yang bernilai sampai dengan 50 juta melalui aplikasi bela pengadaan,” tutur Sulistiyowati Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus.

Pada sosialisasi tersebut terbagi dalam 2 sesi, dihadiri 100 peserta perwakilan dari perangkat daerah dan juga kurang lebih 150 peserta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sosialisasi Aplikasi Belanja Pengadaan pada 27 Oktober 2020 di Ruang Rapat Lt.4 Gedung Setda Kudus.

“Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola LKPP melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-Marketplace,” ungkap Risky Dwi Raharjo dari Direktorat Pengembangan SPSE LKPP selaku narasumber pada kegiatan tersebut.

Aplikasi Bela Pengadaan ini digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk Pengadaan langsung Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui Usaha Mikro dan Kecil Menengah dengan nilai paling banyak lima puluh juta rupiah.

Menurut Risky aplikasi bias diakses melalui https://belapengadaan.lkpp.go.id aplikasi pengadaan hanya sebagai integrator antara marketplace yang menaungi setiap pelaku usaha di masing-masing marketplace. Sebagai pemesan yang bisa menggunaan aplikasi ini adalah Pejabat Pengadaan dari Perangkat Daerah yang sudah terdaftar. E-Marketplace yang sudah tergabung dalam dalam Bela Pengadaan diantaranya Bhinneka, Blibli, Buka Pengadaan, Gojek, Grab dan Shopee. (Masta-LPSE)