
Bupati Bentuk Tim Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kudus
Dalam rangka melakukan pendampingan,konsutansi dan advokasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kudus. Bupati menerbitkan surat keputusan bernomor 183.4/110/2021 tentang Pembentukan Tim Advokasi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Tugas Tim Advokasi Pengadaan Barang/Jasa ini, diantaranya melakukan pendampingan, konsultasi, advokasi, dan/atau bimbingan hukum pada saat sebelum, saat, sesudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus kepada pelaku pengadaan Barang/Jasa dari unsur Pemerintah Kabupaten Kudus, melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.
Pada Kamis, 15 April 2021 yang lalu Tim Advokasi Pengadaan Barang/Jasa melakukan koordinasi terkait tindak lanjut dari aduan CV Kana Surya Lestari terhadap proses tender paket pekerjaan Pengadaan Compacting Equepment (Vibratore Rollers), dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa harus selalu menjaga integritas dan bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku;
- Dalam melakukan tugas, jangan sampai menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, karena ancamannya langsung pidana.
- Perlu disiapkan kelengkapan alat bukti surat antara lain kelengkapan dokumen-dokumen selama proses pemilihan penyedia dan alat bukti saksi ahli yang dalam hal ini berasal dari LKPP, untuk mengantisipasi jika pihak CV. Kana Surya Lestari melakukan gugatan.
- Koordinasi Tim Advokasi ini perlu dilaksanakan secara rutin, ketika terdapat informasi atau hal-hal yang perlu di diskusikan, segera disampaikan dalam forum.