Bagian PBJ - Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam Permen PUPR No. 14 Tahun 2020. “Segmentasi Pokok perubahan pada permen ini diantaranya, segmentasi pemaketan pekerjaan konstruksi, pengadaan langsung, pengadaan jasa konstruksi di Provinsi Papua dan Papua Barat, pengaturan pengaduan, persyaratan dan tata cara evaluasi tender/seleksi, penerapan SMKK, dan pengaturan kontrak kerja konstruksi,” tutur Yan Faisal S.T., M.T., narasumber pertama pada Sosialisasi Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 di Gedung Setda Kudus Lt. 4, Rabu (25/11/2020)
