SPSE Terpusat Untuk Pencatatan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat

Bagian PBJ - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab Kudus mengadakan bimbingan teknis pencatatan pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat di Gedung C Lantai 3 (17/09/2020).

Bimbingan teknis diberikan kepada 10 SKPD diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup, BPBD, dan RSUD Lukmonohadi.

“Sesuai dengan surat edaran Kepala LKPP Nomor 20 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pencatatan pengadaan darurat pada sistem pengadaan secara elektronik diharapkan pengadaan barang dan jasa tepat, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Dwi Agung Hartono, SE selaku Plh. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Kudus.

Nuraini Dharmaastuti selaku narasumber dari LKPP Republik Indonesia mengatakan ada beberapa kriteria yang menjadi parameter pengadaan darurat. “Kriteria pengadaan darurat diantaranya bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial, kerusakan sarana prasarana yang mengganggu kegiatan publik, pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan,” ujar Nuraini.

Sebagai pelaku pengadaan dalam penanganan keadaan darurat yaitu Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, untuk proses penunjukan penyedia barang/jasa sampai dengan kontrak dilakukan secara manual namun setelah tanda tangan kontrak baru dicatatkan melalui aplikasi SPSE.

Setelah proses pengadaan dilakukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pencatatan paket pengadaan pada aplikasi SPSE Terpusat berasarkan Kontrak (Surat Perjanjian, Surat Pesanan, atau bentuk Kontrak Lainnya) dan dokumen Berita Acara Perhitungan Bersama serta Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Aplikasi SPSE Terpusat dapat diakses pada alamat website https://spse.lkpp.go.id dengan User ID dan Password yang sama untuk login pada aplikasi SPSE 4.3. Tata cara penggunaan aplikasi tersedia dalam bentuk buku panduan penggunaan dan video yang dapat diunduh pada aplikasi SPSE Terpusat atau https://inaproc.id/unduh. (Masta-LPSE)