Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain membahas regulasi terbaru, kegiatan ini juga mengangkat topik implementasi e-purchasing Katalog Konstruksi serta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Acara yang berlangsung pada tanggal 22 Juli 2025 ini bertempat di Hotel Griptha Kudus dan dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, S.Ked, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman terhadap kebijakan pengadaan barang/jasa yang terus mengalami penyempurnaan. Dalam sambutannya, beliau juga menekankan bahwa sektor jasa konstruksi memiliki kontribusi penting dalam pembangunan daerah, sehingga dibutuhkan sistem pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel, serta jaminan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor tersebut.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh dua narasumber yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum serta dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai substansi perubahan regulasi, teknis implementasi e-katalog konstruksi, dan kewajiban kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Kudus dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbasis teknologi informasi melalui sistem e-purchasing, khususnya dalam penggunaan katalog elektronik sektor konstruksi. Dengan sistem ini, diharapkan proses pengadaan dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi. Selain itu, penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi juga menjadi salah satu poin penting dalam kegiatan ini, mengingat tingginya risiko kerja yang dihadapi oleh para tenaga kerja konstruksi. Dengan mendorong partisipasi aktif para penyedia jasa dan kontraktor dalam program BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di bidang tersebut.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kudus menunjukkan komitmennya dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, serta memastikan bahwa setiap proses pembangunan tidak hanya memperhatikan kualitas dan efisiensi, tetapi juga aspek perlindungan tenaga kerja. Diharapkan hasil dari sosialisasi ini dapat segera diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah dan pelaku jasa konstruksi di lingkungan Pemkab Kudus untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang sehat, modern, dan berkeadilan.
