Sosialisasi Penyusunan RUP Tahun 2023

Bagian PBJ mengadakan Sosialisasi Penyusunan RUP (Rencana Umum Pengadaan) TA. 2023 bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dengan Narasumber Putri Ayu Permatasari selaku Perencana Pertama Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP RI tanggal 21-22 Desember 2022.


Melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 18 ayat (3) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, masing – masing Perangkat Daerah diminta untuk melaksanakan proses Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.


Belanja pengadaan pemerintah perlu dimaksimalkan kontribusinya dalam pemulihan ekonomi nasional dan daerah melalui upaya meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa yang tepat waktu. Belanja pengadaan pemerintah ikut mendorong demand dan menciptakan pasar khususnya bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) seiring dengan upaya melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi usaha mikro dan usaha kecil dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, kepatuhan pengumuman RUP tepat waktu akan mencapai pemenuhan nilai manfaat belanja pengadaan yang sebesar-besarnya (value for money) yang akan berkontribusi pada percepatan pemulihan perekonomian nasional dan daerah.


Pengumuman RUP merupakan bagian dari Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan tahap awal bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. RUP yang diumumkan tepat waktu dapat segera diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha sehingga belanja pengadaan barang/jasa pemerintah mampu berperan penting dalam percepatan pemulihan perekonomian nasional dan daerah, serta masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya.


Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan seluruh Perangkat Daerah mempunyai kesamaan pemahaman dalam perencanaan pengadaan dan menjadi referensi dalam menyusun perencanaan pengadaan melalui aplikasi simpangkudus.kuduskab.go.id, sehingga dapat meminimalisir kesalahan PPK dan admin dalam menginput program, kegiatan dan pemaketan pekerjaan pada SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.


Setelah mengikuti Sosialisasi ini para PPK dan admin dapat segera melakukan penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023 pada aplikasi simpangkudus.kuduskab.go.id bersama dengan proses penyusunan RKA Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan berpedoman pada Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 serta melakukan penginputan dan pengumuman RUP melalui aplikasi SiRUP.