Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi, Asisten Administrasi Umum dan Inspektorat Kudus, menghadiri sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi dan Survei Penilaian Integritas ASN di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kudus bertempat di Ruang Rapat Lt. IV Gedung A Setda Kudus, pada Senin (28/07/2025).
Korupsi dan gratifikasi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak perekonomian bangsa. Serta berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih terus dilakukan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Peningkatan integritas birokrasi sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penggunaan anggaran yang efektif dan efisien, serta mewujudkan birokrasi yang transparan dan berkeadilan.
Meskipun Pemerintah Daerah telah menginisiasi berbagai upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan integritas, hasil yang dicapai masih perlu ditingkatkan. Indeks survei penilaian integritas belum mencapai angka yang diharapkan. Upaya perbaikan integritas terus dilakukan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, serta pengembangan kapasitas aparatur dalam memahami nilai-nilai integritas. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga pengawas, juga terus diperkuat agar upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi dan Survei Penilaian Integritas ASN di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, harapannya semua elemen pemerintah Kabupaten Kudus dapat terlibat aktif dalam upaya mencegah korupsi dan menutup celah-celah praktik koruptif serta meningkatnya nilai integritas ASN di Kabupaten Kudus.
