PERAN PA/KPA, POKJA PEMILIHAN DAN PEJABAT PENGADAAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Bagian PBJ – Dalam rangka memberikan pemahaman peran masing-masing pelaku pengadaan dalam proses pengadaan barang/jasa, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus menyelenggarakan sosialisasi tentang peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 175 orang dan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai IV. Gedung A Sekretariat Daerah Kab. Kudus (18/02).

Acara sosialisasi terbagi dalam 2 sesi dan dibuka oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Kudus, dilanjutkan dengan pengarahan oleh Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI, Iwan Herniwan, S.Si, MP. ”Jika berbicara pengadaan, tadi sudah disampaikan tidak cukup hanya membicarakan pemilihan penyedia dalam hal ini tender/seleksi, pengadaan langsung dan penunjukan langsung tetapi juga berbicara sejak perencanaan kemudian persiapan, pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan kontrak sampai serah terima. Fase-fase besar pengadaan ini tentunya ada peran pihak pihak yang berbeda, dalam rangka check and balance antar berbagai pihak dalam meningkatkan transparansi, saling mengingatkan, sehingga saling menjaga prinsip dan etika pengadaan untuk menjacapai tujuan pengadaa,” jelas Iwan ketika memberikan pengantar pada sosialisasi tersebut.

”Dalam upaya untuk mencapai tujuan pengadaan dan meminimalisir permasalahan pada saat pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa, para pelaku pengadaan harus dapat mewujudkan pengadaan yang kredibel dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa serta menjaga etika pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Tutur Dwi Agung Hartono, SE selaku Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Kudus

Diharapkan dengan adanya sosialisasi tentang peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan ini para pelaku pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kudus lebih memahami peran masing-masing pada proses pengadaan. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa adalah para pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa baik melalui swakelola maupun penyedia sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
”Perencanaan Pengadaan terdiri atas Perencanaan PBJ melalui Swakelola dan/atau Penyedia. Garis besar pengadaaan barang/jasa pemerintah yaitu perencanaan, persiapan dan pelaksanaan. Perencanaan, PPK memulai dengan mengidentifikasi kebutuhan, menetapkan barang/jasa, cara pengadaan, membuat jadwal pengadaan dan membuat anggaran pengadaan barang/jasa. PA/KPA menetapkan dan mengumumkan hasil perencanaan dari PPK,” jelas Eben Henry R, ST dari Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP selaku narasumber pada sosialisasi tersebut.

Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Kudus dalam pengarahannya menyampaikan bahwa POKJA Pemilihan dan Pejabat Pengadaan yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor 800/045.05.05/2021 tentang Penetapan Aparatur Sipil Negara untuk ditugaskan sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maka Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan proses pengadaan jasa konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi harus berpedoman pada aturan tersebut. (Masta-LPSE)