Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Dengan Tema Tata Cara Evaluasi Kewajaran Harga

Bagian PBJ - Dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman tugas masing-masing pelaku pengadaan di Kabupaten Kudus khususnya dalam melaksanakan evaluasi kewajaran harga, maka pada Selasa, 10 Agustus 2021 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Dengan Tema Tata Cara Evaluasi Kewajaran Harga di Ruang Rapat Lantai IV. Gedung A Setda Kab. Kudus.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Fani Dhuha, ST, M.Sc., Ahli Muda Pembina Jasa Konstruksi dari Kementerian PUPR, diikuti Para Kasubbag pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Pokja Pemilihan, Tim AHSP, dan Staf Subbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Diharapkan dengan adanya Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Dengan Tema Tata Cara Evaluasi Kewajaran Harga ini pelaku pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kudus lebih memahami tata cara evaluasi kewajaran harga sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku,” tutur Doni Tondo Setiaji selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dalam sambutannya.

Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam pengadaan barang/jasa disusun HPS yang merupakan perkiraan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan kualitas sesuai spesifikasi yang ditentukan. Pada prakteknya, sering ditemukan penawaran penyedia dengan harga di bawah 80% dari nilai HPS. Hal ini berarti bahwa pekerjaan yang ditawarkan akan dilaksanakan dengan biaya kurang dari 80% dari biaya yang diperkirakan penanggung jawab pekerjaan. Sehingga, dalam kondisi tersebut perlu dilakukan Evaluasi Kewajaran Harga.

Evaluasi kewajaran harga dibutuhkan untuk dapat mengevaluasi harga penawaran dari penyedia dan menghitung harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini terkait dengan tanggung jawab penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan biaya yang dicantumkan pada penawaran penyedia, dan tentunya hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.

“Ini adalah hal mendasar tapi masih sering kita temukan banyak yang bertanya atau salah karena punya persepsi yang berbeda, mari kita samakan dahulu persepsi kita apa yang dimaksud dengan penawaran penyedia seperti apa yang dibawah 80 % HPS, bagaimana jika penawaran tersebut 79,999% seberapa banyak pembulatan angka dibelakang komanya, yang digunakan bukan prosentase penawaran terhadap HPS, tetapi nilai rupiah penawaran terhadap 80 % HPS,” jelas narasumber Fani Dhuha.

Sebagai masukan, bahwa dengan berlakunya Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 yang digunakan sebagai acuan untuk pengadaan jasa konstruksi, tidak lagi menggunakan Peraturan Menteri PUPR. “Itu sudah tidak bisa digunakan lagi karena sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Presiden No. 14 tahun 2021 Undang-undang Cipta Kerja sudah mengatur dengan tegas bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pengadaan barang yang bersumber dari keuangan negara diatur melalui peraturan presiden,” tambah Fani. (Masta-LPSE)