Memahami Segmentasi Pokok Perubahan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020

Bagian PBJ - Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam Permen PUPR No. 14 Tahun 2020. “Segmentasi Pokok perubahan pada permen ini diantaranya, segmentasi pemaketan pekerjaan konstruksi, pengadaan langsung, pengadaan jasa konstruksi di Provinsi Papua dan Papua Barat, pengaturan pengaduan, persyaratan dan tata cara evaluasi tender/seleksi, penerapan SMKK, dan pengaturan kontrak kerja konstruksi,” tutur Yan Faisal S.T., M.T., narasumber pertama pada Sosialisasi Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 di Gedung Setda Kudus Lt. 4, Rabu (25/11/2020)

“Segmentasi pemaketan kontruksi Permen PUPR 14 Tahun 2020 usaha kecil maksimal Rp. 2,5 M, usaha menengah Rp. 2,5 M - Rp. 50 M, usaha besar diatas Rp. 50 M dengan ketentuan Rp. 50 M - 100 M untuk Non BUMN, lebih dari Rp. 100 M bisa BUMN dan Non BUMN,”tambah Yan Faisal.

Seperti diketahui permen PUPR 14 Tahun 2020 merubah pasal 3 ayat (1 dan 4) pada Permen PUPR 7 Tahun 2019 menjadi pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Pengadaan Langsung, Tender Terbatas, atau Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga, atau perangkat daerah  yang pembiayaannya dari anggaran  pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selain pembaharuan permen sebelumnya, Menteri PUPR juga menerbitkan surat edaran nomor 22 Tahun 2020 tentang persyaratan pemilihan dan evaluasi dokumen penawaran pengadaan jasa konstruksi sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.

“Latar belakang surat edaran ini dibutuhkan karena persyaratan dalam dokumen pemilihan yang pada saat ini cenderung Over Requirement yang menyebabkan proses tender/seleksi menjadi lama, peserta gugur karena persyaratan yang berlebih-lebihan, indikasi pengaturan tender/seleksi mengarah ke penyedia tertentu, dan value rof money tidak tercapai.” Tutur Nicolas Aji Wahyu Pamungkas S.T. sebagai narasumber kedua pada kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 24-26 November 2020. (AM-LPSE)