Capacity Building Bagian PBJ Setda Kabupaten Kudus

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Capacity Building dengan Tema Menuju Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Kabupaten Kudus, di hotel @HOM Kudus,14 April 2021.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Mudjisantosa, SE. MM (Mudjisantoso Training & Consultant), diikuti seluruh pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus, Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah serta perwakilan auditor dari Inspektorat Kabupaten Kudus.

Beberapa materi yang disampaikan narasumber diantaranya tentang Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan adanya pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan UKPBJ Kabupaten Kudus menuju pusat keunggulan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kudus.

“Keberadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) harus dipahami sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa yang memiliki peran penting bukan hanya pada tahap pemilihan penyedia pada tender/seleksi saja. UKPBJ harus hadir pada keseluruhan siklus pengadaan barang/jasa mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan penyerahan hasil sehinga masyarakat dapat terlayani secara optimal,” tutur Sulistiyowati, S.T.,M.EM. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Kudus dalam sambutannya mewakili Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Kudus.

Sebagai pusat keunggulan pengadaan, UKPBJ harus memiliki karakteristik strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa.

“Instrumen yang digunakan untuk mencapai karakteristik tersebut adalah dengan menerapkan model kematangan UKPBJ yang menjadi alat ukur perbaikan yang telah dilakukan sekaligus sebagai panduan bagi UKPBJ dalam upaya perbaikan berikutnya,” tambah Sulistiyowati.

Adanya perubahan peraturan terkait Pengadaan Barang dan Jasa perlu disikapi secara positif dan UKPBJ perlu melakukan percepatan singkronisasi regulasi agar proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kudus tidak terhambat. (Masta-LPSE)