Bupati Bentuk Tim Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kudus

Dalam rangka melakukan pendampingan,konsutansi dan advokasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kudus. Bupati menerbitkan surat keputusan bernomor 183.4/110/2021 tentang Pembentukan Tim Advokasi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Tugas Tim Advokasi Pengadaan Barang/Jasa ini, diantaranya melakukan pendampingan, konsultasi, advokasi, dan/atau bimbingan hukum pada saat sebelum, saat, sesudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus kepada pelaku pengadaan Barang/Jasa dari unsur Pemerintah Kabupaten Kudus, melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.

Pada Kamis, 15 April 2021 yang lalu Tim Advokasi Pengadaan Barang/Jasa melakukan koordinasi terkait tindak lanjut dari aduan CV Kana Surya Lestari terhadap proses tender paket pekerjaan Pengadaan Compacting Equepment (Vibratore Rollers), dengan kesimpulan sebagai berikut :

  1. Dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa harus selalu menjaga integritas dan bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku;
  2. Dalam melakukan tugas, jangan sampai menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, karena ancamannya langsung pidana.
  3. Perlu disiapkan kelengkapan alat bukti surat antara lain kelengkapan dokumen-dokumen selama proses pemilihan penyedia dan alat bukti saksi ahli yang dalam hal ini berasal dari LKPP, untuk mengantisipasi jika pihak CV. Kana Surya Lestari melakukan gugatan.
  4. Koordinasi Tim Advokasi ini perlu dilaksanakan secara rutin, ketika terdapat informasi atau hal-hal yang perlu di diskusikan, segera disampaikan dalam forum.