Bagian PBJ Kudus Sosialisasikan Permen PUPR No. 14 Tahun 2021

Bagian PBJ - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus menyelenggarakan sosialisasi Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia di Gedung Setda Kudus Lt. 4, Selasa (24/11/2020).

“Tujuan kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman terkait substansi Permen PUPR No.14 Tahun 2020, sebagaimana kita ketahui bahwa pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kudus, kegiatan insfrastruktur adalah salah satunya di topang dari kegiatan-kegiatan berfungsi untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian dan memberikan dukungan akses kepada pembangunan yang ada di Kabupaten Kudus”, tutur Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus, Sulistiyowati S.T., M.EM.

Pelaksanaan sosialisasi ini dibagi dalam 3 hari, hari pertama ini dari OPD dalam hal ini pejabat pembuat komitmen yang menangani pekerjaan konstruksi, selain itu dua hari berikutnya tanggal 25-26 November 2020 diperuntukkan bagi perwakilan dari asosiasi dan juga penyedia jasa konstruksi. Sosialisasi dilaksanakan melalui aplikasi zoom engan menghadirkan dua narasumber ahli di bidangnya yaitu Yan Faisal S.T., M.T. dan Nicolas Aji Wahyu Pamungkas ST dari Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi Dirjen Pekerjaan Umum Kementerian PUPR.

“Harapan kami dengan jumlah 120 peserta baik perangkat daerah maupun penyedia jasa dan asosiasi kita bisa memahami substansi yang menjadi dasar dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi dan harapan kami pembangunan kabupaten kudus tahun 2021 bisa lebih optimal,” tambah Sulistiyowati.

Bagi OPD khususnya PPK (Pejabat Pembuata Komitmen) dan Penyedia Jasa Konstruksi sosialisasi ini untuk memperbarui Permen sebelumnya, yaitu Permen PUPR Nomor 7 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. “Kemunculan Permen 14 Tahun 2020 ini untuk memperjelas dan melengkapi beberapa faktor diantaranya Putusan MA 64P/HUM/2019 yang membatalkan Pasal 21 ayat (3) Permen PUPR 07/2019 tentang segmentasi usaha kecil karena banyak ketidakpuasan kenapa usaha kecil itu dibawah 10 Milyar, Permen PUPR 07 Tahun 2019 belum diatur terkait pengadaan langsung untuk jasa kontruksi, dan belum mengatur pengadaan jasa konstruksi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat” Tutur Yan Faisal S.T., M.T., salah narasumber pada sosialisasi yang dilakukan melalui Webinar tersebut. (Masta-LPSE)